Begini Penjelasan Auto2000 Soal Waktu Pengurusan BPKB dan STNK Mobil Baru

  • Oleh :

Jum'at, 10/Jul/2020 11:01 WIB


Soundandmachine (Jakarta) - Ketika membeli mobil baru, ada dokumen-dokumen yang harus diproses sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan sebagai kelengkapan mengemudikannya di jalan raya.

Tanpa surat-surat tersebut, legalitas mobil yang dibeli bisa diragukan dan dilarang mengendarainya. Jika ada razia atau terkena masalah seperti kecelakaan, risiko mulai dari kena tilang atau mobil disita oleh polisi sangat besar.

Baca Juga:
Wow, Beli Toyota Baru di Auto2000 Cukup Bayar Setengah Cicilannya

Surat-surat kendaraan yang wajib diurus adalah Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.

Surat lainnya adalah dokumen asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang dipilih, serta faktur mobil yang dikeluarkan oleh dealer tempat mobil dibeli.

Saat berkendara, pengendara wajib membawa STNK yang sah sesuai dengan mobil yang dibawa. BPKB bisa disimpan di rumah bersama surat-surat kendaraan lainnya.

Banyak orang bertanya, berapa lama pengurusan dokumen mobil baru terutama STNK dan BPKB? Ketika membeli kendaraan di Auto2000, kedua dokumen tersebut akan diurus oleh Auto2000.

Toyota Fortuner merupakan unit CKD yang dirakit di dalam negeri. (foto: Auto2000)

Dibagi dalam dua jenis kendaraan yaitu Completely Knock Down (CKD) alias yang dirakit di dalam negeri dan Completely Built Up (CBU) atau yang diimpor langsung dari luar negeri.

Unit CKD merupakan mobil Toyota yang dirakit di Indonesia, diantaranya Agya, Calya, Avanza, Innova, Rush, dan Fortuner.

Sementara unit CBU didatangkan langsung dari negara pembuatnya, meliputi Alphard, Vellfire, FT 86 dan Supra.

Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat-surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh. Misalnya untuk mobil dengan pelat nomor B (wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang).

Untuk mobil CKD, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Di Auto2000, urusan Toyota jadi lebih mudah. (foto: Auto2000)

Untuk mobil CBU, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Yang harus digarisbawahi adalah, waktu dihitung berdasarkan hari kerja, dimana hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung.

Jadi, jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama. Waktu pengurusan dokumen asuransi tergantung dari pihak asuransi dan biasanya akan diterangkan di awal oleh petugas asuransi.

Auto2000 akan mengurus seluruh dokumen mobil baru yang diterbitkan oleh Kepolisian sehingga AutoFamily tidak perlu mengurusnya sendiri, jelas Martogi Siahaan, Chief Executive Auto2000 (7/7/2020).

Sejalan dengan slogannya, di Auto2000 segala urusan Toyota menjadi lebih mudah. (anto)

Tags :