Seluruh Diler Honda di DKI Jakarta Siap Layani Uji Emisi Gas Buang Kendaraan

  • Oleh : ADV

Jum'at, 22/Janu/2021 09:38 WIB


SoundandMachine.com (Jakarta) - Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, penggunaan mobil pribadi terus menjadi pilihan utama moda transportasi yang lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas. 

Agar kondisi kendaraan tetap prima, para pemilik perlu menjaga dan merawat kendaraannya, mulai dari pengecekan seperti perawatan berkala, sampai pada kelayakan emisi gas buangnya.

Baca Juga:
Ada Masalah di Fuel Pump, Pemilik Suzuki Jimny 3 Pintu Dihimbau Segera Servis di Bengkel Resmi

Terkait gas buang, baru-baru ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dikabarkan telah menetapkan Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Rencananya, peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang. 

Pelaksanaan uji emisi ini, wajib dilakukan bagi pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan umur kendaraan di atas 3 tahun. Bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi secara berkala, akan dikenakan sanksi berupa tilang ataupun pemberian harga parkir termahal.

Baca Juga:
Layani Pelanggan Selama Libur Lebaran 2024, Daihatsu Buka 8 Posko Siaga dan 71 Bengkel Resmi

Sejalan dengan hal tersebut, Honda turut menyediakan fasilitas uji emisi untuk dapat mengurangi polusi udara melalui pemeriksaan performa mesin dan kandungan gas buang kendaraan. 

Denny M Tamira, Service Assistant General Manager PT Honda Prospect Motor mengatakan, fasilitas uji emisi ini telah tersedia di 23 diler resmi Honda di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga:
Sambut Libur Lebaran, Toyota Siapkan 310 Titik Layanan Siaga Selama Momen Idul Fitri 2024

"Honda memberikan fasilitas uji emisi secara gratis bagi konsumen yang melakukan perawatan berkala. Bagi konsumen yang hanya melakukan uji emisi tanpa melakukan perawatan berkala di dealer resmi Honda, terdapat 2 skema biaya uji emisi," tuturnya.

Gunakan alat canggih

Skema pertama yaitu biaya uji emisi sebesar Rp 50.000. Biaya tersebut ditujukan bagi pemilik mobil Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala dalam periode 1 tahun terakhir di diler resmi yang berbeda, dengan diler dimana akan dilakukan uji emisi.

Sementara skema berikutnya, biaya uji emisi Rp 150.000 bagi pemilik mobil Honda yang tidak memiliki riwayat perawatan berkala di diler resmi Honda manapun dalam periode 1 tahun terakhir.

Lebih lanjut Denny mengatakan, seluruh diler resmi Honda yang menyediakan fasilitas uji emisi, menggunakan alat uji emisi yang telah memiliki sertifikat kalibrasi dan dilakukan oleh teknisi yang terlatih.  

"Dengan tersedianya fasilitas uji emisi di diler resmi Honda, kami berharap semua pelanggan Honda mendapat kemudahan untuk melakukan uji emisi secara berkala sehingga mobil Honda yang digunakan selalu menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan," pungkas Denny.

Bagi konsumen yang akan melakukan uji emisi, dapat menggunakan fitur booking pada aplikasi Honda e-Care untuk mendaftarkan kendaraannya tanpa antri di diler resmi Honda. (EPS)