Oleh : Julfikri
SoundandMachine.com (Jakarta), 4 Februari 2021 - Mulai Januari 2021, Daihatsu melengkapi seluruh line-up mobilnya dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Baca Juga:
Layani Para Pemudik, Daihatsu Sediakan Posko Siaga dan Bengkel Resmi Tetap Buka
Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah yang tertuang melalui Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020, mengenai fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor, demi meningkatkan faktor keamanan sebuah kendaraan bagi penggunanya.
Baca Juga:
Pusat Suku Cadang Daihatsu di Cikarang Jadi Penopang Pasar Domestik dan Ekspor

Baca Juga:
Tampilkan Teknologi Rocky Hybrid, Daihatsu Umumkan Pemenang Undian Daifest 2025

Daihatsu meletakkan APAR pada bracket di posisi bawah bangku penumpang depan pada seluruh jenis kendaraannya untuk jenis kendaraan penumpang dan komersil.
Posisi peletakkan pada area ini dipertimbangkan karena mudah dijangkau oleh penumpang, maupun pengemudi, sehingga mudah digunakan ketika dibutuhkan, namun tetap memberikan kenyamanan bagi penumpang di depan.
Dengan adanya fasilitas APAR pada seluruh unit model dan varian, menurut Daihatsu dapat memberikan perasaan yang lebih aman dan nyaman, sehingga pelanggan lebih tenang saat berkendara, karena keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama.
Pada seluruh mobil Daihatsu, fitur APAR yang disematkan juga telah bersertifikat SNI dan berisikan dry chemical powder yang dapat menutup permukaan yang terbakar api dengan cepat, dan tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di area sekitarnya.
Selain itu, APAR yang digunakan Daihatsu juga aman dan tidak beracun, serta memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai hingga 8 tahun sebelum dibuka.
Model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi berbagai macam kebakaran pada kendaraan, mulai dari kebakaran pada benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu; kebakaran baik pada cairan, gas, maupun uap yang mudah terbakar; serta kebakaran pada benda kelistrikan.
(Joule)