Tak Semua Daihatsu Rocky Nikmati Diskon PPnBM yang Sama, Ini Penjelasannya

  • Oleh : ADV

Jum'at, 30/Apr/2021 14:18 WIB


SoundandMachine.com (Jakarta) - PT Astra Daihatsu Motor (ADM), resmi menghadirkan Daihatsu Rocky kepasar Indonesia pada 30 April 2021, melalui acara peluncuran secara virtual.

Kemunculan Daihatsu Rocky, erat kaitannya dengan program kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang sedang dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif, usai terpukul akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Layani Pelanggan Selama Libur Lebaran 2024, Daihatsu Buka 8 Posko Siaga dan 71 Bengkel Resmi

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Kebijakan ini, berlaku mulai Maret 2021.

Baca Juga:
Penjualan Terbanyak Ke-2, Daihatsu Gran Max Hadirkan Ragam Inspirasi Kendaraan Niaga

Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengatakan, Daihatsu Rocky menjadi salah satu produk Daihatsu yang menikmati kebijakan tersebut, meski waktu peluncurannya baru pada akhir April ini.

"Dalam membuat mobil kami melakukan survey mengenai kebutuhan konsumen, lalu styling, bikin prototipe, testing, preparation produksi, lalu mass production. Saat kami melakukan preparation, pemerintah mengumumkan PPnBM," kata wanita yang akrab disapa Amel tersebut.

Baca Juga:
Pelanggaran Uji Tabrak, Daihatsu Gran Max Pick-up Rakitan Indonesia Dilarang Beredar di Jepang

Ia melanjutkan, saat kebijakan itu diumumkan, ternyata Rocky bisa ikut menikmatinya karena memiliki lokal konten di atas 60 persen. "Jadi mulai hari ini kita mulai melakukan penjualan," tambah Amel.

Meski begitu, tidak semua pembeli Rocky akan menikmati besaran diskon PPnBM yang sama. Seperti diketahui, menurut PMK, pelaksanaan untuk diskon PPnBM terdiri dari 3 tahap.

Tahap pertama, yakni potongan PPnBM sebesar 100 persen yakni pada bulan Maret-Mei, 50 persen pada Juni-September, dan 25 persen pada Oktober-Desember.

Dari PMK tersebut, dapat disimpulkan bahwa potongan PPnBM ini akan diberlakukan selama 9 bulan. Lalu, apakah order Daihatsu Rocky yang masuk bulan ini akan mendapatkan PPnBM sampai Mei? 

Menjawab hal tersebut, Hendrayadi Lastiyoso, Marketing and Customer Relation Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation mengatakan, semua tergantung kemampuan suplai. 

"Jika permintaan lebih besar dari suplai, kemungkinan akan berlaku di Juni. Bila permintaan lebih kecil, sudah pasti dapat harga Mei. Jadi tidak semua yang pesan sekarang dapatnya 100 persen," ungkap Hendra. 

Ia menjelaskan, "Kalau ada konsumen pesan bulan Mei, dapat unitnya Mei, dan fakturnya keluar Mei, maka otomatis akan dapat insentif 100 persen," paparnya.

Sementara bila konsumen menerima faktur dan pembayaran pada bulan Juni, meski melakukan pemesanan bulan Mei, konsumen tersebut akan medapatkan diskon sebesar 50 persen.

"kami selalu mengikuti peraturan pemerintah, dan penetapan kebijakan harga ini bagian dari pajak pemerintah," pungkas Hendra. (EPS)