Yaris Cross Bakal Masuk Indonesia? Ini Jawaban Toyota

  • Oleh : Julfikri

Selasa, 07/Sep/2021 14:52 WIB


SoundandMachine.com (Jakarta) – SUV kompak Toyota Yaris Cross dikabarkan hak patennya sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Baca Juga:
Debut ASEAN, Toyota Land Cruiser FJ Tampil di Bangkok International Motor Show 2026

(sumber: Kemenkumham)

Berdasarkan database dari pangkalan data di Kemenkumham, hak paten Yaris Cross terdaftar dengan nomor permohonan A00202000566 sejak 18 Februari 2020. Dengan hak paten yang sudah terdaftar di Kemenkumham, apa berarti Yaris Cross akan masuk Indonesia?

Baca Juga:
Libur Lebaran 2026: Mudik Lebih Tenang, Toyota Buka Posko Siaga dan Bengkel Resmi

“Saya ga bisa komen.” buka Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director PT. Toyota Astra Motor selaku pemegang merk Toyota di Indonesia, kepada SoundandMachine.com melalui WhatsApp (7/9/2021).

Anton juga enggan berkomentar mengenai perilisan Yaris Cross dan beberapa model Toyota lain yang akan dipasarkan ke Indonesia. “Saya gak bisa komen untuk strategy product ke depan ya.” jawab Anton.

Baca Juga:
Pasar Otomotif Nasional Menurun, Toyota Masih Nomor Satu di Indonesia

(sumber: Toyota)

Diperkenalkan di Jepang sejak Agustus 2020, Yaris Cross merupakan versi SUV dari mobil kompak Toyota Yaris. Yaris Cross menawarkan sejumlah keunggulan SUV dari segi kemampuan melewati beragam medan, namun dengan kepraktisan dan kelincahan layaknya compact car sebagaimana DNA dari sebuah Yaris.

Terkait harga dari Yaris Cross, di Jepang mobil ini dijual dengan banderol paling murah 1.798.000 yen atau Rp 233 jutaan dan untuk tipe paling mahal alias hybrid dilepas 2.815.000 yen atau berkisar Rp 365 jutaan.

(Joule)