Cari Mobil Baru yang Harganya Terjangkau? 5 Model Daihatsu Ini Dapat Insentif PPNBM DTP

  • Oleh : Julfikri

Jum'at, 25/Feb/2022 17:30 WIB
Mobil Daihatsu yang mendapat insentif PPnBM DTP (sumber: Daihatsu) Mobil Daihatsu yang mendapat insentif PPnBM DTP (sumber: Daihatsu)

SoundandMachine.com (Jakarta) - Pada awal tahun 2022, pemerintah kembali memberlakukan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk sejumlah jenis kendaraan agar menstimulus pasar otomotif di Indonesia di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut disambut baik oleh Astra Daihatsu Motor (ADM) dengan melakukan penyesuaian harga terhadap beberapa modelnya yang memenuhi persyaratan PPnBM DTP ini.

Baca Juga:
Penuhi Kebutuhan Mobil Kecil, HSR Speedster Tawarkan Velg Model Palang Lima Aneka Warna

“Daihatsu mengapresiasi kebijakan pemerintah melalui kelanjutan insentif PPnBM DTP ini. Kami berharap, pelanggan dapat segera memanfaatkan kebijakan insentif ini dalam mewujudkan impiannya memiliki mobil baru Daihatsu,” ujar Budi Mahendra, Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

Adapun 5 model Daihatsu yang masuk pada program tersebut, yaitu Ayla dan Sigra untuk segmen Low Cost Green Car (LCGC) dan Xenia, Rocky, serta Terios untuk segmen di atasnya.

Baca Juga:
Resmi Meluncur di Indonesia, Generasi Baru BMW Seri 5 Kini Bertenaga Listrik Penuh

(sumber: Daihatsu)

Baca Juga:
Fiturnya Inovatif, Trapo Wiper Permanent Waterproof Coating Jadi Wiper Hybrid Nomor 1 di Indonesia

Insentif pada model LCGC seperti Ayla dan Sigra diberikan pada kuartal I dengan tarif PPnBM 0%, kuartal II sebesar 1%, kuartal III sebesar 2%, dan pada kuartal IV tarif PPnBM akan dikenakan sebesar 3%.

(sumber: Daihatsu)

Dengan adanya insentif untuk LCGC, Ayla dibanderol dengan harga antara Rp. 106.700.000,- hingga Rp. 151.000.000,-, sementara Sigra dibanderol dengan harga antara Rp. 124.150.000,- hingga Rp. 166.900.000,-

(sumber: Daihatsu)

Sementara untuk model di atas LCGC, insentif diberikan pada kuartal I dengan tariff PPnBM sebesar 7,5%; serta kuartal II hingga kuartal IV akan dikenakan sebesar 15%.

(sumber: Daihatsu)

Dengan demikian, insentif tersebut membuat SUV Rocky dibanderol antara Rp. 190.300.000,- hingga Rp. 265.000.000,-, dan Terios antara Rp. 219.200.000,- hingga Rp. 285.200.000,-.

(sumber: Daihatsu)

Selain itu, insentif tersebut membuat LMPV Xenia dibanderol antara Rp. 202.600.000,- dan Rp. 272.000.000,-.

Untuk informasi lebih detailnya mengenai masing-masing model, dapat dilihat melalui website resmi www.daihatsu.co.id. Buruan sikat, mumpung dapat insentif PPnBM DTP. (Joule)