Mulai 5 September 2020, Ada Penyesuaian Tarif di Ruas Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi

  • Oleh :

Rabu, 02/Sep/2020 15:03 WIB


SoundandMachine.com (Bandung) - PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol, akan melakukan penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).

Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga mengatakan, rencana penyesuaian tarif ini akan mulai diberlakukan pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.

Baca Juga:
Lebih Gagah dan Mewah, Toyota Fortuner Facelift Resmi Dirilis

"Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020," jelas Heru.

Adapun contoh besaran tarif jarak terjauh Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km setelah mengalami tarif yang disesuaikan adalah sebagai berikut:
Gol I: Rp 42.500,- dari semula Rp 39.500,-
Gol II: Rp 71.500,- dari semula Rp 59.500,-
Gol III: Rp 71.500,- dari semula Rp 79.500,-
Gol IV: Rp 103.500,- dari semula Rp 99.500,-
Gol V: Rp 103.500,- dari semula Rp 119.000,-

Baca Juga:
Berikan Rasa Nyaman, BMW Astra Tingkatkan Layanan Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.000,- dari semula Rp 9.000,-
Gol II: Rp 17.500,- dari semula Rp 15.000,-
Gol III: Rp 17.500,- dari semula Rp 17.500,-
Gol IV: Rp 23.500,- dari semula Rp 21.500,-
Gol V: Rp 23.500,- dari semula Rp 26.000,-

Meski ada kenaikan, dalam penyesuaian tarif tol ini juga terdapat penurunan tarif, khususnya pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V.

Baca Juga:
Pandemi Bukan Halangan, Toyota Fortuner dan Kijang Innova Facelift Bersamaan

Pada Ruas Tol Cipularang, penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar sebesar 10,06% dan Gol. V turun sebesar 13,02%.

"Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61%," tutur Heru dalam keterangan resminya, Selasa, (02/09).

Pengguna jalan melalui Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur, sebelumnya harus membayar tarif tol dengan total Rp 58.000.

Rinciannya adalah Tol Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500. Setelah diberlakukan tarif anyar, menjadi Rp 61.000, dengan rincian Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500.

"Jasa Marga juga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Ruas Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka selain memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol," pungkas Heru. (EPS)

Tags :