Jakarta Perketat Aturan Gas Buang Kendaraan, Bengkel Daihatsu Hadirkan Layanan Uji Emisi

  • Oleh : ADV

Kamis, 21/Janu/2021 12:32 WIB
Bengkel resmi Daihatsu Bengkel resmi Daihatsu

SoundandMachine.com (Jakarta) - Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, penggunaan mobil pribadi terus menjadi pilihan utama moda transportasi yang lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas. 

Agar kondisi kendaraan tetap prima, para pemilik perlu menjaga dan merawat kendaraannya, mulai dari pengecekan seperti perawatan berkala, sampai pada kelayakan emisi gas buangnya.

Baca Juga:
Semakin Gencar, Pabrikan Otomotif BYD Akan Buka Dealer Baru di Pondok Indah Jakarta Selatan

Terkait gas buang, baru-baru ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dikabarkan telah menetapkan Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Rencananya, peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang. 

Nantinya, pelanggar akan diancam denda maksimal Rp500.000,- untuk mobil dan Rp250.000,- untuk sepeda motor, apabila kendaraannya yang digunakan di jalan raya memiliki gas buang di atas ketentuan.

Baca Juga:
Kedua di Asia Tenggara, Indonesia Akan Jadi Basis Perakitan Mobil Listrik GAC Aion

Dalam pengawasannya, peraturan uji emisi itu juga akan terkait dengan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor. 

Baca Juga:
Pabrikan Vietnam VinFast Berlakukan Sistem Sewa Baterai Kendaraan Listrik. Ini Keuntungannya

Simulasi uji emisi

Menanggapi hal tersebut, I Wayan Wijaya selaku Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) mengatakan, saat ini bengkel resmi Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani uji emisi. 

"Bagi Sahabat yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis. Namun, Daihatsu juga melayani yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp165.000," tutur Wayan. 

Ia menambahkan, setelah kendaraan diproses pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit saja untuk mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi. 

Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir. Wayang juga mengatakan, bahwa untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, ternyata caranya cukup mudah.

"Yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan," pungkasnya. Nah, untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Daihatsu Access di 1-500-898, atau dapat mengunjungi diler Daihatsu terdekat di wilayah DKI Jakarta. (EPS)