Hingga Belasan Juta Rupiah, Ini Besaran Insentif PPnBM Mitsubishi Xpander

  • Oleh : ADV

Senin, 08/Mar/2021 15:32 WIB


SoundandMachine.com (Jakarta) - Sebagai langkah untuk menstimulus pasar otomotif yang terus menurun sejak pandemi Covid-19 menyebar di Indonesia, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan insentif pajak untuk mobil keluaran terbaru.

Salah satu merek yang turut menikmati peraturan tersebut adalah Mitsubishi, yang pemasarannya di Indonesia berada di bawah naungan distributor PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI). 

Baca Juga:
Layani Pelanggan di Libur Lebaran 2024, Mitsubishi Buka 7 Posko Siaga dan 50 Bengkel Resmi

"Kami mengapresiasi upaya dan langkah pemerintah Indonesia, untuk menstimulasi pertumbuhan industri otomotif dan penjualan mobil di Indonesia melalui kebijakan insentif 0% PPnBM," kata Naoya Nakamura, Presiden Direktur PT MMKSI.

Baca Juga:
Penjualan Xpander dan Pajero Sport Naik, Mitsubishi Perkuat Pangsa Pasar di Indonesia

Menurut rencana, kebijakan tesebut akan mulai diberlakukan pada periode Maret – Mei 2021. Naoya pun mengatakan, bahwa ini adalah saat yang tepat untuk para konsumen mendapatkan mobil baru Mitsubishi.

"Kami mengajak konsumen setia untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dan segera melakukan pemesanan kendaraan melalui diler Mitsubishi untuk mendapatkan benefit dan kemudahan yang lebih maksimal pada periode pelaksanaan kebijakan ini," tuturnya. 

Baca Juga:
Diproduksi Lokal, Mitsubishi L100 EV Jadi Kendaraan Niaga Ringan Paling Lengkap Fiturnya

Mitsubishi Xpander, termasuk Xpander Cross merupakan model kendaraan Mitsubishi Motors yang menerima manfaat dari kebijakan ini. Diprediksi, kedua model tersebut akan mengalami peningkatan permintaan permintaan kendaraan. 

"Kami akan memonitor efektifitas dan dampak dari penerapan kebijakan ini lebih lanjut, terutama pada penerimaan positif dan permintaan konsumen terhadap Xpander dan Xpander Cross sebagai model yang menerima relaksasi ini termasuk kelancaran proses distribusi sesuai dengan kebutuhan konsumen," ungkap Naoya.

Kedua model tersebut mendapat keringanan PPnBM dengan sejumlah kriteria, yakni kendaraan sedan maupun minibus dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak roda 4x2 dan diproduksi dengan serapan komponen lokal 70%. Adapun detail perhitungan dengan insentif tersebut dijelaskan sebagai berikut:

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Mitsubishi Xpander termasuk Xpander Cross merupakan model penerima insentif PPnBM 0% yang diproduksi di Indonesia dengan nilai serapan komponen lokal tertinggi yakni 80% di antara model lainnya. 

"Diharapkan penjualan model Xpander termasuk Xpander Cross dapat terus memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat, pertumbuhan industri otomotif dan perekonomian nasional," pungkas Naoya. (EPS)