Tetapkan Roadmap, Menperin Nyatakan Indonesia Siap Masuki Era Kendaraan Listrik

  • Oleh : ADV

Senin, 18/Okt/2021 16:04 WIB


SoundandMachine.com (Jakarta) - Pemerintah Indonesia menyatakan kesiapannya untuk memasuki era kendaraan listrik. Hal itu terlihat dengan berbagai pesiapan yang telah dilakukan, termasuk membuat beberapa peraturan terkait.

Menurut Agus Gumiwang Kartasasmita, selaku Menteri Perindustrian, kesiapan ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), untuk transportasi jalan.

Baca Juga:
Ada Unit Test Drive-nya, Ini Dia Sederet Mobil Listrik Baru yang Akan Hadir di Pameran PEVS 2024

"Berikutnya, dalam Rencana Pengembangan Industri Nasional (RIPIN), prioritas pengembangan industri otomotif pada periode 2020 – 2035 adalah pengembangan kendaraan listrik beserta komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan inverter," kata Agus, Jumat (15/10).

Lebih lanjut ia mengemukakan, Pemerintah telah menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri KBLBB atau Battery Electric Vehicle (BEV) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga:
Gencarkan Distribusi Mobil Listrik, Grup Otomotif Haka Auto Buka Mega Dealer BYD di Cibubur

"Regulasi ini berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik," ungkapnya seperti dikutip dari laman resmi Kemenperin.

Baca Juga:
Segera Digelar, Ini Sederet Pabrikan Mobil Listrik yang Akan Ramaikan Pameran PEVS 2024

Menurut Agus, untuk menciptakan ekosistem dalam pengembangan kendaraan listrik, diperlukan keterlibatan dari para pemangku kepentingan yang meliputi industri otomotif, produsen baterai, dan konsumen. 

"Bahkan, dalam upaya pengembangan BEV ini juga memerlukan kegiatan pilot project serta ketersediaan infrastruktur seperti charging station," ujarnya. Pemerintah menargetkan produksi BEV pada tahun 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda 4 atau lebih, serta 2,45 juta unit untuk roda 2. 

Produksi kendaraan listrik sendiri, diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda 4 atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda 2. Selain itu, dalam rangka mendorong industrialisasi BEV, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen BEV, 

Seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0% (PP No 74/2021), pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0% untuk KBLBB di Pemprov DKI Jakarta (Pergub No 3/2020).

Selanjutnya, BBN-KB sebesar 10% untuk mobil listrik dan 2,5% untuk sepeda motor listrik di Pemprov Jawa Barat (Perda No. 9/2019), uang muka minimum sebesar 0% dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik (Peraturan BI  No 22/2020), diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan sebagainya.

Seiring kebijakan tersebut, guna mempercepat popularisasi penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri, pemerintah akan menetapkan peraturan tentang peta jalan pembelian kendaraan listrik di instansi pemerintahan. 

"Dalam roadmap yang dirancang hingga tahun 2030 tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda 4 akan mencapai 132.983 unit, sedangkan untuk kendaraan listrik roda 2 akan mencapai 398.530 unit," pungkasnya. (EPS)