Viral Pesepeda Masuk Jalan Tol, Ini Tanggapan Jasa Marga

  • Oleh :

Senin, 14/Sep/2020 11:28 WIB


SoundandMachine.com (Ciawi) - Jagad media sosial, dihebohkan dengan video rombongan pesepeda yang memasuki Jalan Tol Jagorawi. Aksi melanggar yang aturan ini, terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tak hanya memasuki tol, rombongan yang berjumlah lebih dari 5 pesepeda itu juga nekat melakukan lawan arah. Masyarakat pun menyayangkan aksi yang dilakukan oleh mereka, karena dinilai sangat berbahaya.

Baca Juga:
Lebih Gagah dan Mewah, Toyota Fortuner Facelift Resmi Dirilis

Menanggapi hal tersebut, PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol mengkonfirmasi bahwa saat ini bersama dengan pihak Kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan pesepeda yang memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga).

Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak Kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45.

Baca Juga:
Berikan Rasa Nyaman, BMW Astra Tingkatkan Layanan Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

Oemi Vierta Moerdika, General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegasnya, Senin (14/09).

Baca Juga:
Pandemi Bukan Halangan, Toyota Fortuner dan Kijang Innova Facelift Bersamaan

Oemi juga menyampaikan, bahwa Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi di sejumlah titik, terkait hal tersebut.

"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," tambah Oemi.

Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.

https://www.youtube.com/watch?v=PcwS39PxLHg

Jalan tol juga berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam.

Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan hempasan angin dari kendaraan lain, sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan.

"Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Oemi. Jangan ditiru ya! (EPS)

Tags :