Oleh :
SoundandMachine.com (Jakarta) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, mulai 14 September 2020, sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy).
Hal itu dilakukan, untuk menekan angka penularan pandemi Covid-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I. "Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera," ujar Anies.
Baca Juga:
Lebih Gagah dan Mewah, Toyota Fortuner Facelift Resmi Dirilis
Sejumlah aturan pun dikeluarkan, untuk membatasi pergerakan masyarakat selama PSBB berlaku dua pekan kedepan, salah satunya terkait dengan penggunaan kendaraan pribadi. Anies menyebut, penumpang kendaraan pribadi akan dibatasi jumlahnya.
"Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi," ujar Anies Baswedan, Minggu (13/09) dalam keterangan resminya di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Berikan Rasa Nyaman, BMW Astra Tingkatkan Layanan Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

Ia menambahkan, kebijakan tersebut mendapatkan pengecualian untuk kendaraan yang diisi oleh penumpang dengan alamat atau domisili yang sama. Meski demikian, diharapkan penumpang kendaraan pribadi tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
Sementara itu, transportasi berbasis aplikasi khususnya roda dua masih boleh beroperasi untuk mengangkut penumpang. Namun, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga:
Pandemi Bukan Halangan, Toyota Fortuner dan Kijang Innova Facelift Bersamaan
Selama PSBB total, Anies juga menjelaskan bahwa kebijakan sistem ganjil genap akan ditiadakan seperti awal pandemi. Serta transportasi publik yang dilakukan pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
"Transportasi publik akan kembali dibatasi dengan ketat jumlah dan jamnya. Ganjil-genap untuk sementara, kita tiadakan. Namun, bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," tutur Anies. (EPS)