Dukung PSBB Jakarta, Daihatsu Batasi Jumlah Karyawan di Kantornya

  • Oleh :

Senin, 21/Sep/2020 16:25 WIB


SoundandMachine.com (Jakarta) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah menerapkan kembali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada 14 September 2020 lalu melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.

Kebijakan ini diambil karena jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta masih terus meningkat. Rencananya, kebijakan PSBB tersebut akan berlalu selama dua pekan.

Baca Juga:
Lebih Gagah dan Mewah, Toyota Fortuner Facelift Resmi Dirilis

Melihat situasi dan perkembangan ini, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) langsung menanggapi Pergub ini dengan menerapkan kebijakan WFO (work from office) dan WFH (work from home) dari yang semula 50% 50%, menjadi 25% WFO 75% WFH sejak peraturan ini dikeluarkan.

"Sehingga, tiap karyawan Daihatsu bekerja di kantor hanya 1 minggu dalam 1 bulan selama periode PSBB," ujar ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT ADM.

Baca Juga:
Berikan Rasa Nyaman, BMW Astra Tingkatkan Layanan Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

Lebih lanjut wanita yang akrab disapa Amel tersebut menjelaskan, sebelumnya PT ADM juga telah menggunakan sebuah aplikasi monitor internal untuk memastikan jarak antar karyawan saat bekerja di kantor, agar selalu dalam batas aman, yakni minimal 1,5 meter.

Setiap karyawan PT ADM, juga diwajibkan untuk melakukan deklarasi kesehatan secara mandiri dan rutin setiap harinya melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Pandemi Bukan Halangan, Toyota Fortuner dan Kijang Innova Facelift Bersamaan

Kebijakan ini, dibuat untuk mendukung peraturan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan karyawan serta stakeholders lainnya.

"Daihatsu berkomitmen untuk mendukung penerapan protokol kesehatan dengan mengoptimalkan aktivitas karyawan yang bekerja di kantor menjadi 25%. Sehingga karyawan tetap dapat bekerja dengan aman dan produktif," pungkas Amel. (EPS)

Tags :