Siapkan Saldo Lebih, Enam Ruas Tol yang Dikelola Jasa Marga Alami kenaikan, Ini Besarannya!

  • Oleh : ADV

Senin, 18/Janu/2021 14:32 WIB


SoundandMachine.com (Jakarta) - Kawan SoundandMachine yang kerap menggunakan jalan tol dalam kegiatan sehari-hari, rasanya harus menyiapkan saldo lebih pada kartu E-Toll, pasalnya, terhitung mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB, telah dilakukan penyesuaian tarif tol pada enam ruas tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui sejumlah kelompok usahanya. 

Keenam ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek- Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga menjelaskan, pada dasarnya penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan, karena pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. 

Ilustrasi jalan tol

"Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya," ujar Heru.

Sementara Ari Wibowo, selaku Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head menjelaskan, dengan adanya rasionalisasi tarif ini, selain kenaikan, terdapat juga penurunan besaran tarif, seperti di ruas Cipularang.

Golongan III misalnya, yang semula Rp79.500 menjadi Rp71.500, dan Golongan V yang semula Rp119.000 menjadi Rp103.500 atau turun sebesar 13%. Sementara untuk Ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula Rp26.000 menjadi Rp23.500 atau turun sebesar 10%," papar Ari.

Penyesuaian tarif tol sendiri telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004, tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," pungkas Ari. Berikut adalah tarif tol terbaru:

1. Ruas JORR E1, E2, E3, W2U (Sistem Terbuka)

2. Ruas JORR Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami (Sistem Terbuka)

3. Cikampek-Padalarang (Cipularang) (Sistem Tertutup)

4. Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) (Sistem Tertutup)

5. Palimanan-Kanci (Palikanci) (Sistem Tertutup)

6. Semarang Seksi A,B,C (Sistem Terbuka)


 

7. Surabaya Gempol (Sistem Terbuka) 

8Surabaya Gempol (Sistem Tertutup)

9. Surabaya Gempol (Sistem Terbuka)