Oleh : anto
Soundandmachine.com (Jakarta) - Tahun 2021 jadi tahun ke enam bagi PT Astra International Tbk-Isuzu Sales Operation (Astra Isuzu) berpartisipasi aktif melakukan kampanye Uji Emisi Kendaraan untuk Peduli Lingkungan.
Baca Juga:
Pemilik Mobil Lawas dan Modifikasi Bisa Bernafas Lega, Sanksi Tilang Uji Emisi Dibatalkan
Merujuk peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dimana seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat wajib melakukan pengecekan Uji Emisi dalam kurun waktu setahun sekali.
Baca Juga:
Peduli Lingkungan, Daihatsu Berkomitmen Produksi Mobil yang Rendah Emisi
Guna mendukung kebijakan uji emisi ini, Astra Isuzu siagakan setidaknya lima bengkel resmi yang telah ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sebagai lokasi uji emisi terdaftar.
Baca Juga:
5 Langkah yang Perlu Dilakukan Agar Kendaraan Lulus Uji Emisi Ala Suzuki
Diantaranya:
1. Astra Isuzu Sunter
Jalan Danau Sunter Utara Blok O3 Kav 30 Sunter, Jakarta Utara (021-65304433).
2. Astra Isuzu Pramuka
Jalan Pramuka Raya No 8 Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur (021-8570555).
3. Astra Isuzu Daan Mogot
Jalan Daan Mogot KM 13,9 Cengkareng, Jakarta Barat (021-54391000).
4. Astra Isuzu Fatmawati
Jalan RS Fatmawati No 159 Jakarta Selatan (021-7658464; 021-7635213).
5. Astra Isuzu Wr Buncit
Jalan Warung Buncit Raya No 9 Jakarta Selatan (021-7944450).
“Emisi gas buang kendaraan yang melebihi ambang batas membahayakan lingkungan,” jelas Heri Wasesa, After Sales Service Division Head Astra Isuzu kepada awak media dalam acara Isuzu Media Gathering yang digelar virtual pada Rabu (10/2/2021).
Menurutnya, hal tersebut juga menandakan kurangnya udara dalam proses pembakaran, sehingga saringan udara yang kotor juga dapat menyebabkan penggunaan BBM menjadi lebih boros.
“Sehingga kampanye uji emisi ini kita juga turut sosialisasikan kepada seluruh pengguna kendaraan niaga, khususnya pengguna produk Isuzu,” ungkap Pak Herwas, sapaannya.
Dirinya menyebut Astra Isuzu ikut berperan aktif dan siap mendukung program pemerintah dalam kegiatan uji emisi ini.
Tujuannya untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara, serta mewujudkan perilaku sadar lingkungan bagi masyarakat, khususnya dari kendaraan bermotor.
Tak hanya untuk perawatan kendaraan, uji emisi juga bermanfaat sebagai salah satu cara membuat lingkungan semakin sehat dengan udara bersih. Hasil uji emisi juga direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. (anto)