Pemilik Mobil Lawas dan Modifikasi Bisa Bernafas Lega, Sanksi Tilang Uji Emisi Dibatalkan

  • Oleh : Julfikri

Jum'at, 05/Nov/2021 12:50 WIB


SoundandMachine.com (Jakarta) – Pemilik mobil lawas atau yang sistem pembuangannya sudah dimodifikasi, untuk sementara ini bisa bernafas lega.

Pasalnya, sanksi tilang uji emisi di Jakarta yang rencananya diberlakukan pada tanggal 13 November 2021 mendatang, dibatalkan.

Baca Juga:
Peduli Lingkungan, Daihatsu Berkomitmen Produksi Mobil yang Rendah Emisi

Sanksi tilang uji emisi di Jakarta dibatalkan karena belum bisa diterapkan, berhubung kendaraan yang lulus uji emisi di Jakarta belum sampai 50 persen.

“Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi, jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi, kan malah jadi masalah.” buka AKBP Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dikutip dari Kompas.com (4/11/2021).

Baca Juga:
Dukung Kebijakan Uji Emisi, Astra Isuzu Siagakan Lima Bengkel Resmi

Sekedar tambahan informasi, sebelumnya pemerintah daerah memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi akan dikenakan denda tilang Rp 250 ribu untuk motor dan Rp. 500 ribu untuk mobil.

Sanksi tilang tersebut rencananya diberlakukan untuk memperbaiki kualitas udara lingkungan hidup di wilayah DKI Jakarta, sesuai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi kendaraan yang dihasilkan.

Baca Juga:
5 Langkah yang Perlu Dilakukan Agar Kendaraan Lulus Uji Emisi Ala Suzuki

Meski dibatalkan, masyarakat dihimbau untuk tetap melakukan uji emisi, paling tidak sebagai antisipasi apabila kendaraan yang sudah lulus uji emisi sudah mencapai 50 persen dalam waktu singkat.

Selain itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, akan terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menerapkan tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi atau tidak lolos uji emisi.

“Terus dikoordinasikan, yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraannya untuk dilakukan uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua.”pungkas Wagub yang dikenal sebagai Ariza tersebut, dikutip dari sindonews.com (4/11/2021).

(Joule)