Oleh : Julfikri
SoundandMachine.com (Jakarta), 22 Maret 2021 – Ketika membeli mobil Jepang lewat importir umum, kita akan melihat ada stiker oval berbahasa Jepang di kaca belakangnya.
Baca Juga:
Hyundai Masuk Dunia Drift Virtual, Insteroid EV Debut di Game
Stiker tersebut bisa dibilang sebuah tanda bahwa mobil tersebut Completely Built-Up (CBU) karena hitungannya bawaan pabrik untuk mobil yang dipasarkan ke Jepang.
Baca Juga:
Ajang Balap Sukses Digelar, Subaru Segera Rilis BRZ Super Series Versi Jalan Raya
Mungkin karena tidak banyak yang tahu artinya dan entah apa motifnya, stiker tersebut kerap menjadi bahan untuk variasi di kaca belakang mobil meskipun bukan pasar Jepang. Padahal stiker tersebut sebetulnya memiliki arti, meski hanya berlaku di Jepang sana, yaitu sertifikasi ekologi.
Baca Juga:
Setelah Tampil di GIIAS 2025, Sportscar Hybrid Honda Prelude Mulai Dipasarkan
Benar, dua stiker oval tersebut menandakan sertifikasi ekologi dari Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang sebagai tanda bahwa mobil tersebut akan mendapat keringanan pajak ketika membelinnya di dealer. Warna biru menandakan emisi gas buang, sedangkan warna hijau adalah konsumsi BBM.
Pertama dari emisi gas dengan tulisan di stiker sebagai berikut,
“平成17年排出ガス基準75%低減”
Heisei 17-nen haishutsu gasu kijun 75-pāsento teigen
Artinya gas buang tersebut hidrokarbon non-metana (NMHC) dan nitrogen oksida (NOx)-nya 75% lebih rendah dari standar tahun 2005.
Heisei 17-nen berarti untuk standar emisi 2005 dan apabila tingkat pengurangannya 75% ditandai dengan 4-bintang di atas tulisan tersebut.
Sementara untuk warna hijau dengan tulisan seperti di gambar contoh,

“2020年度燃費基準+50%達成車”
2020-Nendo nenpi kijun + 50-pāsento tassei-sha
Artinya kendaraan tersebut 50% di atas standar efisiensi bahan bakar untuk tahun 2020.
Sertifikasi tersebut memiliki arti untuk mendorong langkah-langkah melawan pemanasan global di sektor transportasi yang menyumbang sekitar 20% emisi CO 2 Jepang berdasarkan Undang-Undang Konservasi Energi.
Ini ditetapkan sebagai nilai standar target yang akan dicapai pada tahun 2020, dan berlaku untuk kendaraan penumpang berbahan bakar bensin, minyak ringan, atau LPG.
Setiap mobil memiliki stiker berbeda, selain karena mesin juga tergantung nomor induk kendaraan serta tahun standar emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar ketika mobil itu dibuat, yang akan menentukan hasilnya.
Hanya saja semenjak standarnya semakin hari semakin ketat, stiker seperti ini lebih berpeluang didapat di mobil seperti hibrida dan beberapa kendaraan pembakaran dalam dengan emisi gas buang rendah lainnya.
(Joule)