Gunakan Teknologi ETLE Mobile, Polda Metro Jaya Bakal Tindak Pelanggar Lalu Lintas

  • Oleh : ADV

Rabu, 24/Mar/2021 13:52 WIB
Kamera ETLE Mobile (NTMC) Kamera ETLE Mobile (NTMC)

SoundandMachine.com (Jakarta) – Bagi pengemudi yang kerap mengabaikan aturan lalu lintas dan berkendara dengan cara yang dapat membahayakan pengemudi lainnya, saat ini rasanya harus mulai waspada.

Sebab, Dirlantas Polda Metro Jaya baru saja meresmikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, atau sistem tilang elektronik berjalan. ETLE Mobile, menggunakan sebuah perangkat kamera pengawas bergerak yang akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan Ibu Kota. 

Baca Juga:
Lebih Merangkul Para Pemilik Volkswagen, The Elite Adakan Meet-Up Morning Drivers Club Jelang Puasa

Kamera ini nantinya akan menempel di seragam, dashboard mobil, hingga drone milik Dirlantas Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut, langkah ini sebagai perluasan jangkauan penegakan hukum di titik-titik yang belum di cover oleh ETLE Statis.

"ETLE Mobile ini merupakan pelengkap dari ETLE Statis yang selama ini sudah terpasang di Jakarta. Sebanyak tiga puluh ETLE Mobile, akan dioperasionalkan di titik-titik yang rawan pelanggaran lalu lintas, namun tidak ada ETLE Statis," kata Kapolda.

Petugas ETLE Mobile (NTMC)

Pengembangan sistem ETLE ini, juga dinilai sebagai dukungan terhadap program kerja 100 hari Kapolri baru, dengan tidak melakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas secara langsung. 

Selain diperuntukkan bagi pengendara yang terkena penegakan hukum, sistem ini juga menjadi kontrol terhadap perilaku anggota yang bertugas di lapangan. "ETLE Mobile ini, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan daripada kebijakan bapak Kapolri dengan pemanfaatan teknologi informasi," Ujar Fadil.

Misalnya, bila sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran, maka ETLE Mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana.

Kapolda menjelaskan, bahwa mekanisme penegakan hukum melalui ETLE Mobile ini sama seperti ETLE Statis. Sejauh ini, Dirlantas telah memiliki 30 unit dash cam dan helmet cam. Alat-alat ini memiliki waktu merekam selama 4 jam non-stop. Sementara untuk body cam, sejau ini baru tersedia 10 unit.

"Media dan masyarakat juga bisa memberi informasi kepada polisi lewat TMC untuk memberi tahu ditempat mana yang biasa menjadi pelanggaran lalu lintas, seperti melawan arus, potong jalan, dan pelanggaran lain. Nantinya anggota Ditlantas akan menganalisa dan kemudian menuju ke titik tersebut," pungkas Kapolda. Canggih ya! (EPS)