Penyekatan PPKM Dihentikan, Mulai Hari Ini Sistem Ganjil Genap Berlaku

  • Oleh : ADV

Rabu, 11/Agu/2021 10:34 WIB
Ilustrasi penyekatan PPKM Ilustrasi penyekatan PPKM

SoundandMachine.com (Jakarta) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dikabarkan telah memutuskan untuk meniadakan penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021. 

"Mulai (Rabu) penyekatan di 100 titik akan kami hentikan," ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021). Hal itu berdasarkan instruksi terbaru nomor 30 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Lvel 4 di Jawa-Bali.

Baca Juga:
Selama Libur Nataru, Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol Bersifat Situasional

Nantinya, penyekatan tersebut akan diganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas, "Jadi kami ganti dengan tiga cara bertindak yang baru. Diberlakukan sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021," ucap Sambodo seperti dikutip dari laman resmi Polri. 

Baca Juga:
Jangan Lupa! Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Diperpanjang

Salah satunya adalah sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta, yang kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus 2021. Kebijakan itu diberlakukan untuk membatasi mobilitas guna menekan kasus Covid-19.

Rencananya, ganjil genap diberlakukan di 8 titik mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sistem kebijakan itu diambil karena dianggap efektif dalam pengendalian mobilitas masyarakat. Dengan memberlakukan sistem ganjil-genap, anggota di lapangan akan dengan mudah mengawasi pergerakan masyarakat.

Baca Juga:
Level PPKM Menurun, Ini Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta Terbaru

Sebabnya, menurut Sambodo, petugas di lapangan hanya akan membolehkan kendaraan yang melintas sesuai tanggal saat itu. Namun, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Kalau tanggal ganjil, berarti plat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti plat nomornya harus genap. Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku," katanya.

Berikut ruas jalan dengan pemberlakukan sistem ganjil-genap :

– Jalan Sudirman
– Jalan MH Thamrin
– Jalan Merdeka Barat
– Jalan Majapahit
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gatot Subroto