Selama Libur Nataru, Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol Bersifat Situasional

  • Oleh : ADV

Selasa, 21/Des/2021 10:19 WIB
Ilustrasi Penjagaan Ganjil Genap di Tol Ilustrasi Penjagaan Ganjil Genap di Tol

SoundandMachine.com (Jakarta) - Setelah membuat masyarakat bertanya-tanya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akhirnya memastikan bahwa rencana penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol, menjelang liburan Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) dibatalkan.

Meski begitu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, rencana penerapan ganjil genap masih mungkin diberlakukan sesuai kondisi di lapangan. Jadi, pengaturan rekayasa lalu-lintas ganjil genap pun akan bersifat situasional. 

Baca Juga:
Jangan Lupa! Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Diperpanjang

"Tergantung dengan kebutuhan di lapangan," ujar Budi dalam keterangan resminya, Senin (20/12). Menurutnya, penerapan sistem ganjil-genap, tak hanya berlaku di jalan tol tetapi bisa berlaku di jalan nasional. 

Saat ini, pihak Kemenhub telah menyiapkan beberapa pola manajemen dan rekayasa lalu lintas, untuk membatasi mobilitas masyarakat. "Kalau ada pertanyaan ganjil-genap kapan dilaksanakan, kami sampaikan bahwa ini sangat mungkin dilaksanakan sepanjang ada penilaian dari Kepolisian di lapangan," tambahnya.

Baca Juga:
Level PPKM Menurun, Ini Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta Terbaru

Sebelumnya, sebagai upaya membatasi pergerakan atau mobilitas masyarakat, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sempat melontarkan wacana kebijakan ganjil genap di empat ruas jalan tol.

Baca Juga:
Penyekatan PPKM Dihentikan, Mulai Hari Ini Sistem Ganjil Genap Berlaku

Keempat ruas jalan tol tersebut yakni Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi. Rencananya, kebijakan ganjil genap berlaku mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Namun, penerapan kebijakan ganjil genap tersebut resmi dibatalkan karena berbagai pertimbangan. Keputusan itu berdasarkan hasil koordinasi dan kesepakatan bersama antara Kemenhub dengan Kementerian PUPR, Kepolisian, dan pihak pengelola jalan tol atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Budi menjelaskan, Kemenhub juga memiliki opsi rekayasa lalu lintas lainnya yakni contraflow dan one way atau jalur satu arah. Penerapannya pun sama yaitu bersifat situasional. "Jadi mana kala ada volume peningkatan kendaraan baik di jalan tol maupun nasional, kami akan berlakukan pengaturan," pungkasnya. (EPS)