Jangan Lupa! Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Diperpanjang

  • Oleh : ADV

Jum'at, 17/Des/2021 10:46 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap DKI Jakarta (ist) Ilustrasi Ganjil Genap DKI Jakarta (ist)

SoundandMachine.com (Jakarta) - Guna menekan potensi penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap, untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Sejalan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan sistem ganjil genap di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. 

Baca Juga:
Selama Libur Nataru, Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol Bersifat Situasional

Dalam surat yang dikirim Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tersebut, diinformasikan bahwa aturan ganjil genap mulai berlaku dari 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022. 

"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB," tulis Syafrin dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Level PPKM Menurun, Ini Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta Terbaru

Adapun 13 ruas jalan tersebut antara lain: Jalan Sudirman, MH Thamrin, Rasuna Said, Fatmawati, Panglima Polim, Sisingamangaraja, MT Haryono, Gatot Soebroto, S Parman, Tomang Raya, Gunung Sahari, DI Pandjaitan, dan Ahmad Yani.  

Baca Juga:
Penyekatan PPKM Dihentikan, Mulai Hari Ini Sistem Ganjil Genap Berlaku

Selain itu, Polda Metro Jaya juga memberlakukan kebijakan ganjil genap di tiga kawasan wisata DKI Jakarta, yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Ragunan Margasatwa.  

Ganjil genap di kawasan wisata akan berlaku setiap hari Jumat, sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB. Khusus kawasan wisata pembatasan ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. (EPS)