Dampak Diskon PPnBM, Penjualan Ritel Daihatsu Naik 33 Persen

  • Oleh :

Minggu, 22/Agu/2021 12:27 WIB


SoundandMachine.com (Jakarta) - Pemerintah telah memperpanjang relaksasi diskon pajak (PPnBM) 100% hingga Agustus 2021 ini, guna menstimulus pasar otomotif nasional di tengah kondisi pandemi yang masih berlangsung. 

Psar ritel otomotif nasional pada Juli 2021 sebelum penerapan diskon pajak (Januari – Februari 2021) adalah sekitar 51 ribu unit per-bulan. Namun angka itu naik 39% menjadi sekitar 70 ribu unit per-bulannya, setelah implementasi diskon pajak (Maret – Juli 2021).

Baca Juga:
Perdana Digelar di Indonesia, GR Car Meet Dihadiri Lebih dari 400 Mobil Toyota

Dampak positif juga dirasakan Daihatsu dengan tetap mempertahankan peringkat 2 penjualan otomotif nasional selama periode diskon pajak ini. Rata-rata penjualan ritel Daihatsu sebelum penerapan diskon pajak (Januari – Februari 2021) sekitar 9 ribu unit per-bulan.

Menurut Hendrayadi Lastiyoso, Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), setelah implementasi diskon pajak, penjualan Daihatsu naik 33% menjadi sekitar 12 ribu per-bulannya. 

Baca Juga:
Perkuat Layanan, Honda Resmikan Dua Fasilitas Purna Jual di Luar Pulau Jawa

"Terdapat 5 model Daihatsu yang mendapat diskon pajak ini, yaitu Xenia, Terios, Luxio, Gran Max Mini Bus, dan Rocky. Setelah penerapan diskon pajak, sejak Maret Hingga Juli 2021, penjualan ritel ke-5 model ini mengalami kenaikan total rata-rata sebesar 52% per-bulannya," ungkap Hendra.

Baca Juga:
Tidak Melulu SUV, Hatchback EV Chery Q Akan Segera Hadir di Indonesia

Dampak positif lainnya juga dirasakan pada model non-relaksasi Daihatsu dengan kenaikan penjualan ritel total rata-rata sebesar 22% per-bulannya pasca implementasi diskon pajak.

“Daihatsu bersyukur, penjualan Daihatsu tumbuh sejalan dengan kenaikan pasar dengan market share 17%. Semoga tren positif ini, dengan dukungan pemerintah dapat terus berlangsung dan mencapai hasil yang lebih baik dari tahun sebelumnya," pungkas Hendrayadi. (EPS)