Lawan Peugeot Motorcycles, Piaggio Menang Gugatan Hak Paten Teknologi Skuter 3 Roda

  • Oleh : ADV

Minggu, 03/Okt/2021 10:30 WIB


SoundandMachine.com (Jakarta) - Piaggio Group (PIA.MI) resmi memenangkan gugatan hak cipta, yang dilayangkan kepada Peugeot Motorcycles. Gugatan yang sudah berlangsung sejak 2015 silam tersebut, dilakukan karena Peugeot Metropolis dianggap menjiplak teknologi Piaggio MP3.

Dalam gugatannya, Piaggio menilai jika Peugeot Motorcycles melakukan plagiarisme paten teknologi yang ditanamkan di Peugeot Metropolis. Persoalan tersebut berkaitan juga dengan sistem kontrol, yang membuat kendaraan roda tiga bisa miring ke samping dan menjadi seimbang seperti motor konvensional.

Baca Juga:
Bawa Semangat Balap MotoGP, Skuter Sporty Aprilia SR-GT 200 Mulai Dipasarkan di Indonesia

"Terkait pelanggaran tersebut, Peugeot Motocycles telah dijatuhi hukuman di Perancis untuk membayar ganti rugi yang dihitung sebesar 1.500.000 euro, atau senilai Rp 25 miliar, di samping hukuman lebih lanjut untuk pelanggaran dan biaya hukum," tulis Piaggio dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Astra Hadirkan Compact SUV Peugeot 2008, Harga Tak Sampai Rp 500 juta

Piaggio MP3

Putusan dari Pengadilan Paris juga melarang Peugeot Motorcycles di wilayah Perancis untuk memproduksi, mempromosikan, memasarkan, mengimpor, mengekspor, menggunakan dan/atau memiliki segala jenis skuter roda tiga yang menggunakan sistem kontrol yang dipatenkan oleh Piaggio Group.

Baca Juga:
Tingkatkan Keterampilan, Piaggio Indonesia Gelar Kompetisi Teknisi Bengkel Resmi

Bahkan, Pengadilan Milan telah melarang Peugeot Motocycles di wilayah Italia untuk mengimpor, mengekspor, memasarkan dan mengiklankan (offline dan online) Peugeot Metropolis.

Peugeot Metropolis

Belum selesai sampai di situ, Peugeot Motorcycles juga dikenakan denda sebesar 6 ribu Euro atau setara Rp100 juta untuk setiap kendaraan yang terjual setelah 30 hari sejak putusan hukuman diberikan.

Tak hanya itu, Peugeot Motocycles juga diwajibkan untuk menarik seluruh kendaraan tiruan yang sudah terjual di Italia dalam kurun waktu 90 hari, hal itu masih ditambah hukuman pembayaran tambahan sebesar 10.000 EUR atau Rp 166,7 juta untuk setiap hari yang tertunda dalam melaksanakan perintah. (EPS)