Waduh! Naik Mobil atau Motor Lebih dari 250 KM Kini Wajib PCR atau Antigen

  • Oleh : ADV

Senin, 01/Nov/2021 15:05 WIB


SoundandMachine.com (Jakarta) - Pergerakan mobilitas masyarakat rasanya mulai kembali dibatasi, apalagi buat yang suka berpergian jarak jauh menggunakan mobil atau moda transportasi darat lainnya. Sebab, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru.

Dalam aturan tersebut, menjelaskan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Baca Juga:
Sosialisasi Kendaraan Ramah Lingkungan, Kemenhub Gelar Turing Mobil Listrik Jakarta - Bali

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, Kemenhub kini mewajibkan pelaku perjalanan jauh moda transportasi darat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali untuk menunjukan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen.

Baca Juga:
Jam Malam di DKI Jakarta Diberlakukan, 9 Ruas Jalan Ini Bakal Ditutup

"Melalui aturan baru tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin," tutur Budi dalam keterangan resminya.

Adapun kartu vaksin yang berlaku adalah minimal dosis pertama. Selain itu, surat keterangan hasil PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Baca Juga:
Bantu Perang Melawan Pandemi, Piaggio Group Luncurkan Vespa Elettrica Red

Budi mengatakan, syarat perjalanan tersebut juga diberlakukan bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. 

Surat keterangan ini mulai diberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 dan berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan. (EPS)