Oleh : Silvia
Soundandmachine.com (Jakarta) - Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi topik yang kerap diperbincangkan di tengah masyarakat.
Istilah ini mengacu pada tambahan pungutan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah untuk kendaraan bermotor yang sudah terdaftar.
Pungutan Opsen PKB yang berlaku mulai 5 Januari 2025 ini, menimbulkan polemik karena dianggap menambah beban masyarakat.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini disebut-sebut memiliki manfaat strategis bagi pembangunan daerah.

Opsen memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk memungut tambahan pajak kendaraan bermotor, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, penerapan Opsen PKB tidak luput dari kritik. Transparansi penggunaan dana hasil pungutan opsen juga menjadi sorotan.
Dilansir dari berbagai sumber, menurut Rizal Gunawan, sebagai pengamat ekonomi dari Universitas Negeri Jakarta, Opsen PKB dapat menjadi solusi yang efektif jika diimbangi dengan akuntabilitas yang tinggi.
"Namun, tanpa transparansi, kebijakan ini justru akan menimbulkan ketidakpercayaan publik," katanya.
Bagi pemilik kendaraan, opsen ini berarti adanya kenaikan biaya saat membayar pajak tahunan. Jumlah tambahan ini biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak utama.
Kendati demikian, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran opsen sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Berikut Cara Hitung Cara Hitung Opsen Pajak
Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000,- (66 persen dari PKB Rp 1 juta).
Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Kemudian untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen dari NJKB.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660 ribu (66 persen dari BBNKB Rp 1 juta).
Dengan begitu, total pajak yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp 2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi total Rp 3.320.000,-.
Nah, sudah paham kan hitungannya. Semoga dapat menjadi acuan sebagai wajib pajak yang taat. (Silvia)
Baca Juga:
Industri Otomotif Terpukul Imbas Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Begini Strategi Hyundai