Resmi Diperpanjang, Ini Daftar Mobil yang Menikmati Insentif PPnBM

  • Oleh : ADV

Kamis, 10/Feb/2022 13:36 WIB
Ilustrasi Mobil yang Menikmati PPnBM Ilustrasi Mobil yang Menikmati PPnBM

SoundandMachine.com (Jakarta) - Setelah dinantikan oleh masyarakat Indonesia, pemerintah akhirnya melanjutkan pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor. 

Perpanjangan program insentif PPnBM DTP ini, disebut masih berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

Baca Juga:
Insentif PPnBM Terbukti Dongkrak Angka Penjualan Toyota, Model ini Jadi Kontributornya

Insentif ini, dituangkan dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah, Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Febrio Kacaribu mengatakan, PMK ini berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan. 

Baca Juga:
JAW 2022: Usung Konsep Urban City, Daihatsu Sodorkan Kebutuhan Mobilitas Terkini

"Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi," ujar Febrio Kacaribu, dalam keterangan resminya, Selasa (08/02).

Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022.

Baca Juga:
Turut Ambil Momentum PPnBM, Toyota Tawarkan Solusi Mobilitas Lengkap di JAW 2022

Dalam skemanya, diskon PPnBM 100 persen untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I tahun 2022. Pada kuartal II-2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen pada kuartal III-2022. 

Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen. Berikutnya, skema untuk kendaraan dengan harga Rp200 juta–Rp 250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen.

Pada Kuartal I ini akan diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15 persen.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri. 

"Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60%. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang," paparnya. 

Setidaknya ada lima mobil LCGC yang mendapat insentif PPnBM sebesar 100 persen untuk tiga bulan pertama 2022. Pertama yakni Toyota Calya, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra dan Honda Brio Satya. (EPS)