Pakai Nama M6 di Indonesia, BYD Menangkan Gugatan BMW

  • Oleh : Febri

Kamis, 04/Sep/2025 16:00 WIB


Soundandmachine.com (Jakarta) - Persaingan antara BYD dan BMW di ranah hukum merek dagang akhirnya menemui titik terang.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama “M6” pada MPV listrik mereka. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim dalam perkara bernomor 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dengan menyatakan gugatan BMW tidak dapat diterima alias niet ontvankelijk verklaard.

Dengan demikian, BYD berhak menggunakan nama BYD M6 secara sah di Indonesia, dan tidak terbukti melanggar hak kekayaan intelektual yang dimiliki BMW atas model sport mewahnya, BMW M6.

Baca Juga:
Komparasi dengan Mobil Bensin, Biaya Kepemilikan ATTO 1 Lebih Hemat Hingga 25%

Alasan BYD Menang Gugatan

Majelis hakim memberikan tiga poin utama yang menjadi alasan kemenangan BYD. Pertama, nama “BYD M6” dianggap memiliki unsur pembeda yang sah, sehingga berbeda secara substansial dengan sekadar “M6” milik BMW.

Kedua, kedua produk dinilai tidak berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen karena segmentasi pasar yang berbeda, BMW M6 adalah mobil sport coupe premium, sedangkan BYD M6 adalah MPV keluarga.

Ketiga, gugatan BMW dinilai prematur karena BYD tidak pernah menggunakan “M6” sebagai merek tunggal tanpa embel-embel BYD.

Baca Juga:
Melesat, BYD Indonesia Catat Kenaikan Penjualan Lebih dari 30 Persen

Sikap BYD Indonesia

Baca Juga:
Mendominasi Pasar Kendaraan Energi Baru, BYD Global Catatkan Penjualan Signifikan

Sebelum putusan ini, BYD Indonesia sempat menyampaikan harapannya agar sengketa tersebut dapat menemukan solusi yang adil.


Dikutip dari kompas.com (12/03/25), Luther Panjaitan, Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia, mengatakan:

 

"Mudah-mudahan ada solusi yang adil kepada kedua belah pihak karena pada dasarnya ini mengenai kontribusi terhadap industri, pastikan kita lihatnya dari perspektif industri," ujarnya.

 

Dengan dimenangkannya gugatan ini, BYD bebas memasarkan BYD M6 di Indonesia tanpa hambatan hukum.

Keputusan ini bukan hanya kemenangan bagi BYD, tetapi juga menjadi preseden penting bagi industri otomotif Indonesia dalam menghadapi sengketa merek global.

Di tengah ketatnya persaingan pasar kendaraan listrik dan hybrid, keberhasilan BYD mempertahankan nama M6 memperkuat langkah mereka untuk lebih agresif menggarap pasar lokal. (Febri)