Bagi pemilik mobil sebelum tahun 2021 maka ada baiknya membekali Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di kabin mobil. Bagi pemilik mobil keluaran tahun 2021, saat ini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mewajibkan APAR untuk menjadi peralatan tambahan di kendaraan bermotor roda empat baru.