Pemerintah Tunda Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

  • Oleh :

Sabtu, 12/Sep/2020 09:35 WIB


SoundandMachine.com (Jakarta) - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).

"Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB," ujar Danang Parikesi, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Baca Juga:
Lebih Gagah dan Mewah, Toyota Fortuner Facelift Resmi Dirilis

Ia menambahkan, penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, diberitakan bahwa kedua ruas tol berada dibawah pengelolaan PT. Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tersebut, akan diberlakukan penyesuaian mulai 5 September 2020 Pukul 00.00 WIB.

Baca Juga:
Berikan Rasa Nyaman, BMW Astra Tingkatkan Layanan Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Danang menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.

Baca Juga:
Pandemi Bukan Halangan, Toyota Fortuner dan Kijang Innova Facelift Bersamaan

"Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000," jelas Danang.

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000. (EPS)

Tags :