Hak Paten Sudah Terdaftar, Pertanda Mobil Listrik Honda e Masuk Indonesia?

  • Oleh : Julfikri

Senin, 06/Sep/2021 15:31 WIB


SoundandMachine.com (Jakarta) – Mobil listrik Honda e dikabarkan masuk ke dalam hak paten desain dalam pangkalan data kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Baca Juga:
Sambut HUT RI Ke-81, BMW Astra Bersama Teh Villa Gallery Hadirkan Kolaborasi Seni

(sumber: Kemenkumham RI)

Berdasarkan database di pangkalan data Kemenkumham RI, Honda e masuk dengan nomor perlindungan A00201901438. Dengan masuknya Honda e ke dalam pangkalan data kekayaan intelektual Kemenkumham RI, apa berarti mobil listrik baterai tersebut akan masuk Indonesia?

Baca Juga:
Pameran GIIAS Catat 591 SPK, Begini Pencapaian Penjualan Daihatsu di Bulan Juli 2026

“Pendaftaran paten memang lazim dilakukan sebuah brand untuk melindungi hak kekayaan intelektual desain, dan biasa dilakukan secara global. Jadi pendaftaram paten tidak berarti sebuah model pasti akan dipasarkan di negara tertentu.” buka Yulian Karfili, Publik Relations & Digital Manager PT. Honda Prospect Motor (HPM).

Mengenai perilisan, HPM juga belum ada rencana untuk memasukkan Honda e ke pasar Indonesia. “Saat ini belum ada rencana untuk Honda e dipasarkan di Indonesia.” tambah Yulian kepada SoundandMachine.com melalui WhatsApp (6/9/2021).

Baca Juga:
Catatkan Pemesanan Lebih Dari 1.300 Unit, Suzuki XL7 Terbaru Serentak Mengaspal

Honda e merupakan mobil kompak berpenggerak listrik baterai yang tampil dengan gaya retro seperti mobil Honda zaman dulu. Gaya retro tersebut dipadukan dengan sentuhan futuristis melalui fitur teknologi digital, seperti panel instrumen, perangkat multimedia, hingga spion.

Perpaduan gaya retro dengan sentuhan futuristis tersebut membuatnya mendapat salah satu penghargaan desain paling bergengsi di dunia, yaitu Red Dot Design Award pada tahun 2020 silam.

(Joule)