Tercantum tupoksi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan masyarakat Sub Bidang Kebakaran.
Bagi pemilik mobil sebelum tahun 2021 maka ada baiknya membekali Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di kabin mobil. Bagi pemilik mobil keluaran tahun 2021, saat ini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mewajibkan APAR untuk menjadi peralatan tambahan di kendaraan bermotor roda empat baru.
Tentunya hal tersebut menimbulkan kekhawatiran, apa lagi kejadiannya berlangsung sangat cepat. Guna mencegah terbakarnya mobil, ada beberapa hal yang perlu dipahami. Sebenarnya, mobil tidak akan terbakar sendiri tanpa ada pemicu awal.