Telah Berjalan 1 Bulan, Gaikindo Apresiasi Kebijakan PPnBM

  • Oleh : ADV

Selasa, 27/Apr/2021 14:14 WIB


SoundandMachine.com (Jakarta) – Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah, yakni PMK No 20/PMK 010/2021 dan Kepmenperin No 169 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dinilai memberikan dampak positif bagi industri otomotif Indonesia, sejak pandemik Covid-19 melanda pada awal 2020 lalu.

Kebijakan relaksasi pajak PPnBM adalah sebuah kebijakan yang digagas oleh Kementerian Perindustrian bersama dengan Kementrian Keuangan dan Kementrian Koordinator Perekonomian, dengan masukkan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).  

Baca Juga:
Perluas Pangsa Pasar, Toyota Hadirkan Ragam Kendaraan Fleet dan Komersial Terbaru

Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo mengatakan, setelah melalui proses pertimbangan yang matang, kebijakan PPnBM resmi belaku sejak Maret 2021. "Industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional," kata Nagoi.

Pada tahun 2019, sektor industri otomotif memberikan kontribusi sebesar 3,98% terhadap PDB Indonesia. Pada tahun yang sama, industri otomotif juga mampu mengekspor kendaraan CBU sebesar 332,000 unit ke berbagai negara.  

Baca Juga:
Diproduksi Lokal, Mitsubishi L100 EV Jadi Kendaraan Niaga Ringan Paling Lengkap Fiturnya

Upaya industri otomotif, berhasil menjadikan Indonesia mampu swa-sembada mobil, dengan total kapasitas produksi sebesar 2,4 juta unit mobil per tahun. Industri otomotif Indonesia tercatat menyerap tenaga kerja lebih dari 1,5 juta orang, yang berkerja disektor industri ini. 

"Industri otomotif harus bangkit dan terus bergerak, dan kebijakan PPnBM menjadi jawaban paling tepat karena memberi percepatan luar biasa terhadap upaya pemulihan industri otomotif," jelas Nangoi.

Baca Juga:
Penjualan Terbanyak Ke-2, Daihatsu Gran Max Hadirkan Ragam Inspirasi Kendaraan Niaga


 
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan adanya kebijakan Pemerintah dalam bentuk relaksasi PPnBM kendaraan bermotor, menjadi momentum bangkitnya industri otomotif Indonesia. 

Terbukti semenjak diberlakukannya kebijakan PPnBM, terjadi lonjakan penjualan atau wholesale kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan insentif Pemerintah, hingga mencapai 172 persen pada bulan Maret 2021, dibanding dengan penjualam dibulan Februari 2021.  

Angka pencapaian total pada bulan Maret 2021 mencapai lebih dari 85.000 unit, mendekati angka pencapaian normal yang berada pada angka sekitar 90.000 unit. Hal tesebut dinilai telah menandai bangkitnya industri otomotif Indonesia. 

"Kami ingin kembali menegaskan, bahwa bagi Gaikindo dan anggotanya, kebijakan relaksasi PPnBM dari pemerintah telah terbukti tepat sasaran dan efektif menghidupkan kembali industri otomotif Indonesia," pungkas Nangoi. (EPS)