Kisruh Peserta Konvoi Mobil Modifikasi di Tol Desari, Polisi Ungkap Bukti Baru

  • Oleh : Julfikri

Kamis, 27/Janu/2022 13:41 WIB
Bukti pelanggaran yang dilakukan konvoi mobil modifikasi oleh Polda Metro Jaya ((sumber: Ditlantas Polda Metro Jaya) Bukti pelanggaran yang dilakukan konvoi mobil modifikasi oleh Polda Metro Jaya ((sumber: Ditlantas Polda Metro Jaya)

SoundandMachine.com (Jakarta) – Penindakan Polda Metro Jaya terhadap konvoi mobil modifkasi di tol Desari spontan membuat kisruh di dunia maya. Pasalnya, para peserta konvoi menyebut bahwa apa yang disebut oleh Polda Metro Jaya tidak benar.

Akan tetapi, baru-baru ini Polda Metro Jaya membeberkan bukti baru yang menunjukkan titik terang atas kejadian tersebut, melalui kamera CCTV yang terpasang di tol Desari.

Baca Juga:
Beri Edukasi Pengguna All-New BRZ, Subaru Indonesia Gelar Safety Driving Course di Sirkuit Drifting

(sumber: Ditlantas Polda Metro Jaya)

Baca Juga:
Ngaspal With HSR Digelar di J99XAR, Jadi Momen Silaturahmi dan Lebih Dekat Komunitas Mobil

Dalam kamera CCTV tersebut terlihat bahwa konvoi mobil ini menggunakan 2 jalur, di tol itu ada 3 jalur, 1 jalur ini masyarakat umum paling kanan.

“Tapi masyarakat melihat iring-iringan mobil bagus kan dia nggak mau laju begitu saja, ingin melihat juga akhirnya yang terekam di CCTV bahwa mobil itu memenuhi jalan sambil di depan ada yang melakukan dokumentasi," buka Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno, dikutip dari oto.com (24/1/2022).

Baca Juga:
Disebut Bikin Macet Jalan Tol Desari, Ini Tanggapan dari 3 Peserta Konvoi Mobil Mewah

Menurutnya, rombongan mobil tersebut memakan 2 jalur jalan tol sekaligus, dan saat itu pengelola mendapatkan komplain dari pengguna jalan lain. Alhasil, direksi pengelola jalan tol setempat langsung memerintahkan anggotanya menuju ke TKP untuk melakukan penindakan.

(sumber: Ditlantas Polda Metro Jaya)

Dari kamera CCTV tersebut juga terlihat, ada mobil yang nekat membuka pintu bagasi dan mengeluarkan anggota tubuh lewat sunroof untuk melakukan dokumentasi.

Hal ini pun disebut tak seharusnya dilakukan di jalan raya, karena berpotensi mengakibatkan kecelakaan dan berpotensi melibatkan pengguna jalan lain.

Selain itu, dari kamera CCTV juga terlihat ada yang berhenti di jalan tol untuk dokumentasi, dan menurut PP No 15 Tahun 2015 pasal 41, hal tersebut jelas salah, karena jalan tol tidak diperuntukkan untuk berhenti.

"Karena di situ ada yang membuka mobil (pintu belakang) kita ada fotonya. Akhirnya dari pengelola terus memanggil anggota saya untuk melakukan (tindakkan) dan menghampiri TKP," jelasnya.

Namun pada akhirnya Polda Metro Jaya tidak memberikan bukti pelanggaran, melainkan hanya teguran keras.

Menurut Kompol Sutikno, pada dasarnya jalan tol adalah ruang publik yang mana kelancaran, keamanan, dan kenyamanan adalah prioritasnya.

Postingan Instagram Polda Metro Jaya yang menjadi penyebab kericuhan di media sosial (sumber: Instagram)

"Memang mereka (komunitas mobil) sempat menghadap ke saya, intinya menyampaikan tidak berhenti untuk foto-foto dan saya katakan iya. Tapi kegiatan inilah yang salah, ada dokumentasi buka-buka sampai keluar begitu," pungkasnya.

(Joule)